perbankan - An Overview
perbankan - An Overview
Blog Article
Karena itu, dalam praktiknya bank akan menghimpun dana dari masyarakat dengan bentuk tabungan, deposito dan juga giro. Dana yang dihimpun ini nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan bentuk kredit maupun jenis pinjaman yang lainnya.
Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.
Defenisi lender adalah sebagai berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan lender adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kantor Wilayah merupakan kantor yang membawahi kantor-kantor cabang untuk beberapa wilayah. Tujuan didirikannya kantor wilayah yaitu untuk memudahkan koordinasi antar cabang di wilayah tersebut.
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lender oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.
Financial institution umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Financial institution Indonesia. Dalam pasal 10 UU No. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia serta pemerintah untuk melakukan system peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat, menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
Dana lender itu sendiri: sumber dana ini merupakan modal yang disetor oleh para pemegang saham, laba cadangan yang diperoleh lender tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham sebagai antisipasi laba di tahun yang akan datang, dan laba bank yang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan.[31]
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan bank hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor ten Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari kementerian keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh lender sentral, Bank Indonesia.
Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, bank umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Fungsi ini merupakan mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan financial institution umum adalah jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.